Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Ulasan Lengkapnya!
Menikah di Kantor Urusan Agama, atau yang biasa disingkat sebagai KUA, dapat menjadi solusi yang tepat untuk pasangan yang menginkan upacara pernikahan dengan budget hemat namun tetap sakral dan khidmat. Nah, pada artikel ini, kami akan membahas berapa biaya nikah di KUA yang perlu Anda keluarkan secara lengkap bersamaan dengan persyaratannya. Berikut ulasannya!
Aturan Penikahan di KUA

Pernikahan merupakan salah satu momen yang paling penting dalam kehidupan setiap orang. Sebelum melangkah ke pelaminan untuk memperoleh pernikahan yang sah, terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan secara terlebih dahulu.
Nah, untuk dapat memperoleh pernikahan yang sah dimata hukum dan agama, Anda perlu mendaftarkan pernikahan Anda di Kantor Urusan Agama terlebih dahulu. Namun, sebelum mendaftarkan pernikahan Anda, beberapa hal terkait dengan persyaratan perlu dipersiapkan agar proses pernikahan Anda dapat berjalan sesuai harapan dengan lancar tanpa hambatan apapun.
Persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019. Dalam peraturan ini juga memuat beberapa hal lain seperti dokumen yang diperlukan dalam pernikahan serta prosedur pendaftarannya.
Dokumen Persyaratan Nikah di KUA
Di bawah ini merupakan uraian terkait dengan dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan oleh kedua mempelai saat mengajukan permohonan pernikahan ke KUA setempat, sebagai berikut :
- Surat Pengantar Nikah yang telah disahkan oleh Ketua RT dan Ketua RW domisili kedua mempelai.
- Surat Pengantar Nikah model N1 yang dapat didapatkan dari Kantor Kelurahan atau Desa.
- Surat Keterangan Asal-Usul Mempelai model N2.
- Surat Persetujuan Mempelai model N3.
- Surat Pernyataan Orang Tua model N4.
- Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua model N5 jika mempelai berusia dibawah 21 tahun.
- Surat Pernyataan Hendak Menikah model N7 dan bila yang bersangkutan berhalangan hadir, maka dapat diwakilkan oleh wali nikah atau orang yang telah dipercaya.
- Biaya registrasi pendaftaran sebesar Rp 30.000,-
- Surat Izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami ataupun calon istri berusia kurang dari 19 tahun.
- Surat Izin Poligami dari Pengadilan Agama apabila suami ingin menikahi calon istri lainnya.
- Surat Akta Cerai apabila calon pengantin pernah mengalami perceraian pada pernikahan sebelumnya.
- Surat Akta Kematian pasangan jika calon pengantin merupakan duda atau janda yang dicerai mati.
- Surat Izin dari Kedutaan Besar jika calon pengantin berstatus sebagai Warga Negara Asing.
- Fotocopy Identitas Diri berupa Kartu Tanda Penduduk untuk WNI dan Paspor untu WNA.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Akta Lahir.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan jika pengantin melangsungkan pernikahan di luar wilayah tempat tinggal.
- Surat Izin dari instansi terkait jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI.
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar.
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Persayaratan Nikah Bagi Calon Mempelai Laki-Laki
Berikut ini merupakan beberapa poin persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon mempelai laki-laki :
- Minimal telah berusia 19 tahun.
- Menyerahkan Surat Pengantar Nikah dari Ketua RT atau RW setempat ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat untuk memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4 sebagai dokumen persyaratan KUA.
- Jika seorang duda, maka harus mengajukan permohonan kemudian mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
- Jika pernah bercerai pada pernikahan sebelumnya, maka harus melampirkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak yang disahkan oleh Pengadilan Agama.
- Surat Pernyataan hendak menikah model N7 jika yang bersangkutan tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh orang lain.
- Surat hasil tes kesehatan dari puskesmas serta bukti imunisasi dan vaksin calon pengantin.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
- Fotocopy Akta Lahir.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Jika calon mempelai laki-laki adalah anggota TNI atau POLRI maka memerlukan surata izin dari atasan.
- Surat dispensasi dari pengadilan Agama jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun.
- Surat dispensasi jika pendaftaran pernikahan dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari menuju akad.
- Pas foto 3 x 2 background merah 5 lembar jika calon istri dari berasal dari daerah kecamatan lain atau pas foto 3 x 2 background biru 5 lembar jika calon istri berasal dari kecamatan yang sama.
Persyaratan Nikah Calon Mempelai Perempuan
Berikut merupakan beberapa poin persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon mempelai perempuan :
- Minimal telah berusia 19 tahun.
- Menyerahkan Surat Pengantar Nikah dari Ketua RT atau RW setempat ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat untuk memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4 sebagai dokumen persyaratan KUA.
- Jika seorang janda, maka harus mengajukan permohonan kemudian mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.
- Jika pernah bercerai pada pernikahan sebelumnya, maka harus melampirkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak yang disahkan oleh Pengadilan Agama.
- Surat Pernyataan hendak menikah model N7 jika yang bersangkutan tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh orang lain.
- Surat hasil tes kesehatan dari puskesmas serta bukti imunisasi dan vaksin calon pengantin.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
- Fotocopy Akta Lahir.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Jika calon mempelai perempuan adalah anggota TNI atau POLRI maka memerlukan surata izin dari atasan.
- Surat dispensasi dari pengadilan Agama jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun.
- Surat dispensasi jika pendaftaran pernikahan dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari menuju akad.
- Pas foto 3 x 2 background merah 5 lembar jika calon suami dari berasal dari daerah kecamatan lain atau pas foto 3 x 2 background biru 5 lembar jika calon suami berasal dari kecamatan yang sama.
Berapa Biaya Nikah di KUA?

Kabar baik bagi Anda yang sering bertanya-tanya terkait berapa biaya nikah di KUA yang harus Anda keluarkan, nih! Ternyata untuk dapat memperoleh pernikahan yang sah di KUA, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun alias gratis.
Keputusan ini telah termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Penerintah Nomor 47 Tahun 2004 yang terkait dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang berlaku pada Departemen Agama untuk menetapkan besaran biaya pernikahan di KUA.
Meski tidak dipungut biaya, untuk dapat melaksanakan pernikahan, kedua pihak calon pengantin harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah termuat di atas.
Selain itu, pengantin juga harus melaksanakan pernikahan di KUA pada hari kerja, yakni pada hari Senin sampai dengan Jum’at, serta mengikuti jam operasional kerja kantor KUA setempat.
Calon pasangan juga tetap bisa melaksanakan pernikahan di luar KUA dengan membayar biaya pernikahan yang telah ditetapkan, yakni sebesar RP 600.000,00 yang akan dimasukkan ke dalam kas negara.
Rincian Biaya Keperluan Nikah Lainnya
Selain mengetahui berapa biaya nikah di KUA yang harus dikeluarkan untuk melakukan Akad, calon pengantin juga perlu mengetahui rincian biaya nikah lainnya yang dapat menjadi gambaran terkait dengan anggaran yang perlu dipersiapkan. Berikut rinciannya :
1. Biaya Seserahan
Jumlah anggaran yang harus dipersiapkan untuk membeli perlengkapan seserahan biasanya tergantung dengan jenis barang yang akan diberikan oleh pengantin pria kepada pengantin wanita. Secara sederhana, seserahan biasanya tidak jauh dari perlengkapan sehari-hari seperti baju, sepatu, dan kosmetik. Seserahan ini juga dapat disesuaikan dengan kemampuan pria dalam memenuhi keinginan pengantin wanita.
2. Sewa Lokasi Pernikahan
Jika Anda lebih memilih untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, maka Anda perlu mempersiapkan uang untuk dekorasi dan lokasi dimana Anda akan melakukan akad.
Untuk menyewa suatu gedung, maka setidaknya Anda perlu mempersiapkan budget sebesar 30 juta rupiah, biaya yang cukup besar bukan? Namun, jika hanya akan menggelar pernikahan di rumah, maka Anda hanya perlu menyewa jasa dekorasi untuk rumah Anda dengan kisaran budget sebesar Rp 10.000.000,00 hingga Rp 15.000.000,00.
3. Biaya Catering
Bagi masyarakat Indonesia, berbagai sajian hidangan di acara pernikahan dianggap sebagai cara menghormati tamu yang telah meluangkan waktunya untuk acara yang Anda laksanakan. Oleh karena itu, catering menjadi salah satu elemen pokok yang harus Anda persiapkan dengan matang untuk acara pernikahan Anda.
Biaya catering ini biasanya menyusuaikan dengan jumlah tamu undangan Anda. Namun, agar tidak terjadi kekurangan porsi hidangan, baiknya catering yang disediakan memiliki jumlah sebesar tiga kali lipat dari jumlah tamu yang diundang.
Nah, pada umumnya, jasa catering di Indonesia mematok harga sebesar Rp 20.000.000,00 – Rp 50.000.000,00 dengan porsi yang cukup untuk 1000 tamu undangan.
4. Make Up Artist dan Gaun Pengantin
Setiap pengantin pasti ingin tampil cantik di hari pernikahan mereka yang spesial. Oleh karena itu, di hari pernikahan mereka, para pengantin ini biasanya menyewa make up artist untuk merias diri mereka agar mereka bisa tampil cantik sesuai dengan keinginan mereka.
Nah, pengantin harus mempersiapkan budget di atas 5 juta rupiah untuk biaya sewa gaun dan riasan untuk hari pernikahan mereka ini.
5. Undangan dan Souvenir
Undangan dan Souvenir telah menjadi suatu printilan yang telah menjadi bagian penting dan tidak boleh dilupakan. Biasanya, sebuah undangan berwujud kertas memiliki harga sebesar Rp 1.000,00 saja. Namun, jika Anda ingin menghemat budget, Anda dapat menggunakan undangan digital yang tidak memerlukan biaya cetak sama sekali. Sedangkan untuk souvenir, Anda dapat membelinya dengan sistem borongan untuk mendapatkan harga yang jauh lebih murah.
Tips Tata Cara Menikah yang Tepat

Agar prosesi pernikahan Anda berjalan dengan lancar, maka Anda dapat menerapkan beberapa tips yang telah kami ulas di bawah ini :
1. Tentukan Lokasi Akad Nikah
Anda harus menentukan lokasi yang akan Anda gunakan untuk melangsungkan posesi akad pada upacara pernikahan Anda. Lokasi akad nikah sangat penting untuk ditentukan sebelum Anda mendaftarkan pernikahan Anda karena hal ini akan menentukan surat-surat apa saja yang perlu disiapkan oleh kedua calon mempelai.
Jika lokasi akad nikah Anda berada di luar domisili yang tertera pada KTP Anda, maka Anda perlu mengurus surat rekomendasi di KUA domisili Anda.
2. Siapkan Surat-Surat yang Diperlukan
Setelah menentukan lokasi akad, selanjutnya Anda dapat mempersiapkan surat dan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pencatatan pernikahan di KUA setempat.
3. Perhatikan Alur Pendaftaran Pernikahan
Berikut merupakan alur pendaftaran menikah di KUA yang harus dilaksanakan oleh calon pengantin, yakni :
- Datangi Ketua RT dan RW untuk mengurus Surat Pengantar Pernikahan yang akan diserahkan ke kantor Kelurahan atau Desa setempat.
- Setelah Surat Pengantar dari RT/RW Anda terima, kemudian datangi kantor Kelurahan atau Desa setempat untuk mengurus Surat Pengantar Pernikahan ke KUA.
- Jika pernikahan akan dilaksanakan dalam kurun waktu kurang dari 10 hari kerja dari waktu prndaftaran, maka Anda perlu mengurus Surat Dispensasi ke kantor Kecamatan.
- Setelah semua dokumen telah dipersiapkan, maka Anda dapat mendatangi KUA untuk menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA.
- Jika Anda akan melakukan akad di luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rp 600.000,00 via bank ke nomor rekening kas negara.
- Kemudian bukti pembayaran tersebut dapat Anda serahkan kepada petugas KUA.
- Setelah semua prosedur pendaftaran telah Anda laksanakan, serta dokumen-dokumen Anda telah diverifikasi oleh petugas, maka Anda tinggal menantikan pelaksanaan akad nikah pada waktu dan tempat yang telah di setujui.
4. Waspadai Buku Nikah Palsu
Setelah akad dilaksanakan pada waktu dan tempat yang telah disetujui, maka Anda akan mendapatkan buku nikah yang telah dilegalisir oleh petugas KUA. Untuk memastikan keasliannya, Anda perlu untuk memperhatikan detail buku nikah tersebut secara seksama. Pasalnya, tak jarang ditemukan kasus pemalsuan buku nikah oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di Indonesia.
Berikut ini adalah ciri-ciri buku nikah palsu yang perlu Anda waspadai, yakni :
- Potongan buku nikah terlihat tidak simetris.
- Lambang Garuda tida simetris.
- Kertas terlihat tipis dan mudah sobek.
- Hologram pada kertas terlihat terlalu mengkilap.
- Pada setiap lembar tak ada gambar garuda hologram yang dapat terdeteksi oleh sinar ultraviolet seperti pada buku nikah asli.
5. Waspada Pungutan Liar di KUA
Ketika Anda melaksanakan pendaftaran pernikahan di KUA, Anda sama sekali tidak dipungut biaya tambahan kecuali biaya pendaftaran sebesar RP 30.000,00. Begitu pula jika Anda akan melaksanakan akad di luar kantor KUA, Anda hanya perlu mengeluarkan uang sebesar RP 600.000,00 dan Rp 30.000,00 saja.
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa hingga sekarang pasti masih ada petugas KUA tak bertanggung jawab yang melakukan pungutan liar kepada para calon pengantin. Padahal hal ini merupakan hal yang dilarang karena menyalahi aturan hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, jika calon pengantin mendapati adanya prtugas KUA yang melakukan pungutan liar, maka calon pengantin dapat melaporkan perbuatannya ke pihak yang berwajib.
Penutup
Itulah ulasan mengenai pernikahan termasuk dengan berapa biaya nikah di KUA yang dapat Anda jadikan referensi untuk pelaksanaan pernikahan Anda.
Nah, jika Anda berminat, Anda dapat mempercayakan pelaksanaan rencana pernikahan Anda kepada Sakinah Wedding yang dapat membantu Anda untuk mengelola acara pernikahan yang berjalan dengan lanncar tanpa hambatan apapun.
Sakinah Wedding merupakan jasa layanan penyedia Paket Pernikahan Jakarta yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai macam permintaan klien terkait dengan paket pernikahan, catering, dan vendor pernikahan di Indonesia.
Dengan menggunakan jasa Sakinah Wedding, Anda tak perlu khawatir dengan jalannya acara pernikahan Anda. Kami berani menjamin Anda pasti akan puas dengan seluruh layanan yang dengan sepenuh hati kami sajikan untuk Anda.
Segera hubungi Sakinah Wedding pada kontak kami yang telah tersedia pada situs web ini, kemudian rasakan pengalaman perencanaan dan pelaksanaan wedding yang berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Sekian artikel ini kami sampaikan, semoga dengan ulasan ini, Anda dapat melaksanakan proses pernikahan Anda dengan lancar tanpa gangguan apapun. Sampai jumpa di lain waktu pada artikel selanjutnya!
